Pengalaman memperpanjang SKCK

By arini eka putri - July 31, 2018

Haloooo..

Di tulisan kali ini, saya mau sharing tentang pengalaman memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SCKC. Surat ini sangat dibutuhkan ketika mengurus lamaran kerja karena ada beberapa instansi/perusahaan yang menjadikan ini sebagai salah satu persyaratannya. Selain melamar kerja surat ini juga diperlukan untuk urusan lainnya seperti mendaftar jadi caleg, naik jabatan dan lain-lain.

Beberapa hari yang lalu, saya mengurus SKCK di Polres Bukittinggi. Sebenarnya surat ini sudah saya buat setahun yang lalu namun surat ini punya masa kadaluarsanya sekitar 6 bulan. Jadilah saya memutuskan untuk memperpanjang surat ini.


Di Polres Bukittinggi, syarat-syarat pemohon perpanjang SKCK dan pemohon baru hampir sama. Berkas-berkas yang harus dilengkapi bagi pemohon baru adalah : 
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK

3. Fotokopi Akte Kelahiran
4. Pas Foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna merah sebanyak 6 buah
dan kalau tidak salah berkas lainnya yang saya berikan ke polres yaitu surat rekomendasi dari polsek setempat sama surat pengantar dari nagari/kelurahan.Trus pas di polresnya kita disuruh mengurus pembuatan rumus sidik jari terlebih dahulu. Baru semua berkasnya diberikan dibagian penerbitannya.

Nah sedangkan untuk memperpanjang SKCK kita tidak perlu menyerahkan surat rekomendasi dari polsek dan rumus sidik jari lagi, gantinya kita harus menyerahkan SKCK asli dan persyaratan yang lainnya.


Di papan pengumumannya, jam pelayanan penerbitan SKCK di Polres Bukittinggi yaitu Senin-Kamis mulai pukul 08.30-12.00, Jumat 08.00-11.00, dan Sabtu 08.00-12.00. Waktu itu saya, sampai di polres sekitar pukul 08.20an dan sudah banyak masyarat yang mau mengurus SKCK. 

Untuk prosedurnya, cukup mudah. Kita memberikan berkas-berkas tersebut kepada petugas. Setelah itu kita akan mendapat nomor antrian dan formulir untuk diisi.Kita dipersilahkan untuk mengisi formulir terlebih dahulu. Isinya tentang data-data diri dan daftar pertanyaan. Beberapa saat kemudian, petugas akan memanggil nomor antrian yang telah diberikan tadi. Peserta memberikan formulir tersebut dan menunggu SKCK dicetak. Sebelum dicetak, petugas meminta kita untuk mencheck kembali kebenaran data.

Namun yang sangat disayangkan, budaya antri masih belum melekat di masyarat. Terbukti saat pelayanan baru dibuka, orang-orang berbondong dan berebutan menyerahkan berkas persyaratan ke loket. Kasihan sama petugasnya, karena cuma ada dua orang di dalam. Menurutku, sebaiknya pengambilan nomor antrian tidak setelah penyerahan berkas melainkan sebelumnya, seperti di Bank atau rumah sakit umumnya.

Penerbitan SKCK tidak perlu menunggu esok harinya karena sehari bisa langsung jadi. Tapi bersabar menunggu antriannya aja yaa hehe. Saya kelarnya sekitar jam setengah 12 siang. Kayaknya bisa lebih cepat dari jam tersebut, tapi mungkin karena petugasnya sedikit dan yang mengurus banyak petugasnya jadi kewalahan. Malah ada yang nomor antriannya kelewatan karena petugas salah meletakkan berkasnya. Jadilah sempat tidak sesuai dengan antrian.

Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000. Ini sudah ada dalam peraturannya, gak ada biaya tambahan lagi, jadi jangan sampai tertipu dengan calo yaa. Waktu itu saya mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan dan Persyaratan CPNS buat jaga-jaga. Jadi ada 2 SKCK dan totalnya kena Rp 60.000.

Oya Setelah SKCK terbit, jangan lupa difotokopi untuk diminta legalisirnya ya. Maksimal bisa 10 lembar legalisir. Fotokopinya ada di samping SMA2, jadi keluar polres dulu, belok kiri, trus nyebrang. Bukan bermaksud endorse yaaa tapi dari petugasnya yang mengarahkan kesana. Mungkin karena disana ada format legalisirnya. Setelah fotokopi, balik lagi ke polres untuk minta tanda tangannya. Abis itu beres deeeh. hehe

  • Share:

You Might Also Like

1 komentar

  1. bermanfaat sekali eka :) ..cemungud Happy birthday

    ReplyDelete